Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Puluhan korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau lebih dikenal pinjaman online, mereka akan melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (2/8/2019) besok.
Kuasa Hukum Puluhan Korban, Mulkan Let-Let mengatakan kami akan membuat laporan polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Direskrisus PMJ) atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh fintech terkait dengan tata cara penagihan yang dilakukan olehnya.
“Penagihan tersebut menurut kami sudah tidak sesuai mekanisme hukum dan bahkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena telah melanggar batas privasi klien kami,” katanya melalui siaran pers yang dikirim ke nusantarapos.co.id, Rabu (31/7/2019).
Lanjut Mulkan, sebagai korban kami juga menduga perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut diduga ilegal atau tidak memiliki izin sehingga telah melanggar hukum terlebih telah menyebarkan data pribadi para korban. Tidak hanya itu, cara penagihannya pun dilakukan bukan hanya kepada korban atau kontak darurat yang disertakan sebelumnya, melainkan ke kontak ponsel lain yang ada pada kontak ponsel korban yakni rekan bisnis, atasan/pimpinan pada kantor/perusahaan korban bekerja, keluarga, keluarga istri/suami, teman, dan teman kerja korban.
“Selain itu juga penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi, terror, mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual ataupun kata-kata yang tidak sepantasnya,” ujarnya.
Mulkan menjelaskan dengan kejadian ini membuktikan bahwa negara dalam hal ini OJK dan Polri ataupun instansi terkait lainnya dirasa masih kurang dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan permasalahan seperti ini semakin marak di masyarakat, dan diduga setiap hari korban pinjaman online (Fintech) terus bertambah.
Oleh dan karena itu, kami memohon kepada Polri khususnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa menerima laporan kami nantinya. Karena dengan adanya inisiatif dari korban untuk membuat laporan ini dijadikan momentum untuk memberantas perusahaan pinjaman online yang ilegal atau tidak memiliki izin.
“Hal tersebut juga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Fintech yang masih sering melakukan pelanggaran hukum, terlebih saat ini para korban sudah mengantongi alamat perusahaan tersebut yang setelah ditelusuri masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga bisa memudahkan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang akan kami buat nantinya,” tegasnya.(Hari.S)