Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Modusnya, 6 orang tersangka yang dipimpin oleh Andi ini mencari nama Perusahaan Terbatas (PT) dan perseorangan yang sedang bermasalah di website resmi MA.
“Jadi prosesnya setelah dia melihat website di MA, dia mencari yang berperkara. Yang ia cari PT, kadang perseorangan. Setelah mendapat data dia pelajari kira-kita mana yang jadi sasaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Setelah mendapat target dari website MA, tersangka lainnya kemudian menghubungi korban melalui telepon.
“Kemudian ada peran yang menelpon ke PT atau perorangan. Dia juga bisa menyampaikan karena dia mengambil data di website MA dan dia mau mengurus dan meminta imbalan. Dia minta 1 Miliar dan meminta DP transfer 35 persen. Korbannya percaya dan mengirimkan uang kepada tersangka. Setelah di cek dia merasa tertipu,” papar Argo.
Ke enam tersangka sudah 3 tahun menjalankan aksi penipuannya di MA. Bahkan, sampai bisa membeli rumah dari uang hasil kejahatannya.
“Sudah 3 tahun melakukan penipuan. Setiap hari ia bekerja, dalam seminggu ada yang berhasil (ditipu),” ungkapnya.
“Dari penipuannya dia bisa sampe beli rumah di Bekasi. Ini contoh surat dari MA tapi ini semua ditiru. Jadi dia (korban) percaya,” lanjut Argo.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya apabila ada oknum yang mengatasnamakan MA untuk membantu perkara.
“Himbauan kepada masyarakat, apabila ada telepon yang mengatasnamakan MA, siapapun jabatannya di MA agar jangan dipercaya. Kita harus mengutamamakan prinsip kehati-hatian agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Kami dari MA mengucapkan apresiasi kepada Kepolisian karena menangkap tersangka yang telah melakukan penipuan atas nama MA,” pungkas Abdullah.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (RIE)