Jakarta, Nusantarapos – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap bandar narkotika jaringan Malaysia-Jakarta yang membungkus sabu dalam kemasan daun teh china. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap yakni EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Joni.
Penangkapan ini diawali dengan polisi yang membuntuti ND, pria asal Malaysia yang hendak ke Jakarta pada 9 Juli lalu dengan menggunakan pesawat. ND diketahui mempersiapkan dua orang untuk membantu yaitu BD dan HND. Mereka berdua berangkat menuju pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal KM Salvia dan membawa tas berisi sabu.
“Tim mencari menggunakan kapal penumpang. 2 orang ini membawa tas, 1 orang 1 tas. 1 tas ransel berisi sabu 5 kg,” kata Kabid Humas Polda Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dan pada hari Rabu, 10 Juli 2019 diketahui bahwa ND dan BCK akan menjemput BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian saat KM SALVIA bersandar di Tanjung Priok, petugas melakukan penangkapan terhadap BDT dan HND.
Sedangkan team yang mengikuti ND dan BCK juga melakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso tidak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian ND dan BCK dibawa ke pelabuhan dan dipertemukan dengan BDT dan HND. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita 10 bungkus Narkotika sabu dengan total berat 10 kg.
Pada hari Kamis 11 Juli 2019, sekitar jam 12.20 WIB, di TKP Jl. Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dapat ditangkap BBR, kemudian sekitar jam 13.00 WIB, di TKP yang sama berhasil ditangkap PN dan JG. Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Donny Alexander menjelaskan,” Kasus ini kita penyelidikan 1,5 bulan. Kami lakukan pengembangan akhirnya bisa menemukan barang bukti 10 kg,” jelasnya.
Polisi masih terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan Mabes Polri,” pungkas Donny.
Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat dua, subsider Pasal 112 ayat dua, juncto Pasal 132 ayat satu, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (RIE)