Nusantarapos, – Adanya pemberitaan Mantan Kepala Desa Sukaraja baru berinisial (A) yang diduga palsukan surat jual beli tanah, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun apa yang di inginkan tidak sesuai dengan harapan.
Bukannya sadar dengan apa yang di perbuat justru istri mantan kepala desa Sukaraja Baru Inisial (M) malah mengancam wartawan ketika ingin diKonfirmasi (10/11).
Melalui pesan WA nya justru pihaknya akan melaporkan ahli waris Abas bin Romli dan wartawan ke jalur hukum.
Lebih lanjut istri mantan kades Sukaraja baru (M) menurutnya bahwa kepala dusun 3 Abdullah Sani dan Marsudi yang membenarkan di dalam jual beli tanah tersebut. “jangan bawa-bawa wartawan,” pesannya.
Padahal dijelaskan dalam UU PERS No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai tugas pokok dan fungsi wartawan, namun sepertinya istri mantan kades diduga belum mengerti tentang PERS sebagai kontrol sosial di masyarakat .
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas terhadap mantan kepala desa sukaraja baru (A) yang di duga telah memalsukan surat milik ahli waris Abas bin Romli karena dengan pertimbangan kasus perkara ini menyangkut hak masyarakat yang merasa haknya yang diduga di rampas oleh Pendi bin Adus serta dugaan pemalsuan surat jual beli tanah.(Reporter : Deni S)