Jakarta, Nusantarapos – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening melalui mobile banking. Dua pelaku asal Palembang menguras tabungan korban lebih dari Rp 1 miliar.
“Berawal dari laporan masyarakat yang punya tabungan di salah satu bank. Dia merasa tabungannya kok berkurang di bulan April dan ada tagihan penggunaan uang di rekening. Padahal korban tidak melakukan transaksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Pelaku yakni Riandi dan Devis. Riandi terbiasa memulai aksinya dengan mengumpulkan data base nasabah. Lalu ia mencoba mengaktifkan nomor handphone nasabah yang tidak aktif, namun masih terhubung dengan mobile banking. Kemudian ia mencoba pin dari tanggal lahir nasabah.
Kebetulan, pin dari mobile banking rekening korban sama dengan tanggal lahirnya sehingga tersangka bisa dengan mudah mencuri uang.
“Setelah punya data banyak ia berusaha mengaktifkan kartunya. Akhirnya kartu m-banking tersebut hidup kembali atas nama korban,” ungkap Argo.
Sementara itu, Devis berperan menyiapkan aplikasi uang elektronik untuk menampung uang dari rekening korban. Lalu uang korban dibuat belanja via online.
Tim Jatanras kemudian berangkat ke Palembang untuk menangkap pelaku. Pasca menangkap Riandi, selanjutnya polisi menggerebek Devis di rumahnya dan menemukan pistol rakitan. Devis bahkan melakukan perlawanan dan hendak menembak polisi namun malah mengenai gorden rumah.
“Tanggal 7 Agustus 2019 kita menangkap Riandi ini. Setelahnya kita menangkap Devis. Saat penangkapan Devis ada di rumah dan mempunyai pistol rakitan. Ia berupaya untuk menembak petugas,” papar Argo.
Bahkan, ia pun sempat mengancam akan menyandera anggota keluarganya. Setelah negosiasi panjang, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Maka dari itu, Argo pun menghimbau kepada nasabah agar jangan menggunakan pin mobile banking yang sama dengan tanggal lahir. (RIE)