Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Notaris Santi Triana Hassan berencana melaporkan dugaan pencatutan nama miliknya ke Polda Metro Jaya terkait kejahatan yang dilakukan oknum yang beberapa hari lalu dirilis Subdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Rencananya minggu depan kami akan melaporkan pencatutan nama itu ke SPKT Polda Metro,” kata Santi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019) malam.
Dia menjelaskan pihaknya mengetahui adanya pemasangan papan nama yang mencatut dirinya dari seorang klien yang menanyakan apa kantor miliknya sudah berpindah lokasi.
“Saya memang berencana pindah, namun itu belum dilakukan. Dan sejak 2016 lalu Surat Keterangan (SK) berdinas saya ada di Griya Intan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dia juga menuturkan perihal pencatutan itu dirinya sudah melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 26 Juli 2019. Namun dirinya diminta untuk menunggu selama 7 hari baru bisa membuat laporan.
“Saat ingin membuat laporan ternyata plang nama itu sudah turun. Dan hingga akhirnya ada rilis dari polisi yang membuat seluruh klien saya menanyakan hal tersebut,” tuturnya.
“Saya akhirnya menjelaskan kepada klien bahwasannya saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” sambungnya.
Dilokasi yang sama Sekretaris Umum PP Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Tri Firdaus Akbarsyah yang didampingi Agung Iriantoro (Kabid Perlindungan Anggota), Mugaera Djohar (Kabid Perundang-undangan) dan Teddy Yunadi (Kabid Protokoler) mengatakan jika prihatin dengan adanya pencatuan nama anggotanya yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Kami prihatin dengan kejadian ini. Dinamika dunia hukum semakin menjadi, dimana kejahatan white crime bertambah. Nama anggota kami dicatut untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Dirinya pun mengatakan dengan adanya dua kasus yang dirilis oleh Polisi sebelumnya, dia menyarankan kepada masyarakat untuk menanyakan SK notaris lebih dulu ataupun mengkroscek ke PP INI perihal notaris yang akan digunakan.
“Untuk memastikan kebenaran apakah notaris itu benar masyarakat bisa mengecek melalui website kami, dimana seluruh notaris yang terdaftar di PP INI pasti akan terdata,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Perlindungan Anggota PP-INI Agung Iriantoro menyatakan sebagai wadah organisasi tunggal notaris kami akan mendampingi anggota jika dia tersangkut dengan hukum. Tetapi dalam perkara ini justru malah anggota kami yang dirugikan karena namanya telah dicatut oleh sindikat mafia tanah.
“Meskipun begitu kami siap untuk mendampingi notaris tersebut jika dikemudian hari ada pemangggilan-pemanggilan dari pihak kepolisian untuk dijadikan saksi dalam perkara ini,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Agung, kami menyarankan kepada saudari Santi agar segera membuat laporan ke kepolisian karena bagaimanapun yang dirugikan adalah dirinya. Jika membuat laporan kami siap mendampinginya sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap anggotanya.
“Dengan kejadian ini kami ke depannya akan lebih memaksimalkan fungsi daripada pengawasan tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Karena saat ini fungsi pengawasan itu terbatas tidak bisa memantau hari per hari atau jam per jam. Meskipun begitu kami pastikan fungsi pengawasan tetap dijalankan di dalam organisasi ini,” pungkasnya.