Nusantarapos ,- Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (KAPAK TELKOM) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor PT Tower Bersama (TBIG) di kawasan Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8/2019).
Kedatangan masa yang telah menggelar aksi kesekian kalinya itu untuk mendesak KPK agar segera menetapkan PT TBIG sebagai tersangka korporasi perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto yang sampai saat ini masih menyasar pada oknum karyawan TBIG yang menjalankan perintah pimpinannya.
Ismail Juru bicara KAPAK TELKOM mengatakan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta dan di temukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
“KPK juga telah menggeledah di kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, sebut Ismail di KPK, Jumat (23/8/2019).
Selain itu, sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang di duga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto, direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti pun telah di periksa.
“Melihat kronologis dan proses penyelidikan & penyidikan kasus suap PT TBIG ini patut di duga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi termasuk dugaan adanya keterlibatan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi karena tidak mungkin anak buahnya (Ockyanto) menyuap Mustafa Pasa tanpa sepengetahuan Herman selaku pimpinan perusahaan”, pungkasnya.
Seperti di ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini sedang mengusut kasus sejumlah korporasi termasuk PT Tower Bersama (PT TBIG) yang terlibat dalam kasus suap yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Mustafa Ditetapkan Sebagai Tersangka Lantaran Diduga Menerima Suap Senilai Rp 2,7 Miliar Dari Ockyanto Permit And Regulatory Division Head PT TBIG Terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Mojokerto Jawa Timur.(ADN)