Jakarta, Nusantarapos – Empat penyelundup handphone berhasil ditangkap. Polisi menyita 5.527 unit handphone berbagai merek dari China.
Dalam sebulan mereka bisa melakukan transaksi 7-8 kali. Modus ini dilakukan tersangka untuk menghindari pajak impor dan biaya kepabeanan.
“Mereka ini dalam sebulan memasukan 7-8 kali, nilai mereka 6 M lebih. Sebenernya pajak yang harus mereka bayarkan sekali masuk 46,8 M. Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti setahun 375 M dalam sebulan,” kata Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy saat rilis di Mapolda, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Kapolda mengatakan mulai kapan tersangka melakukan penyelundupan masih diselidiki. Tapi handphone yang diselundupkan dipasarkan di pusat handphone terkemuka di Jakarta.
“Roxy dan Cempaka Mas, menyebar semuanya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Kominfo yang hadir menjelaskan bahwa masyarakat harus teliti saat membeli handphone.
“Jika masyarakat yang membeli handphone ada garansi toko berarti ilegal. Selain itu juga Cek IMEI dulu. Cek fisik dan juga kartu garansinya apakah sesuai,” tandasnya.
Para tersangka melanggar pasal 104 dan 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda 5 Miliar. (RIE)