HUKUM  

Pengamat Nilai Ada Indikasi Pelemahan Fungsi KPK Jika RUU KPK Disahkan

Pengamat Hukum C. Suhadi, S.H., M.H.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – DPR berencana kembali merivisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Rencana revisi ini terakhir digulirkan pada 2017, karena banyak penolakan dari masyarakat akhirnya rencana itu dibatalkan.

Pengamat Hukum C Suhadi mengkritisi keputusan lembaga legislatif. Sebab perubahan UU KPK berpotensi melemahkan posisi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.

“Jika hal tersebut dilakukan kami khawatir dapat menurunkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Padahal kerja KPK sangat luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi, dan itu sudah dirasakan oleh masyarakat,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Suhadi menilai, keberadaan UU KPK sudah tepat. Apalagi KPK merupakan institusi yang memiliki pekerjaan khusus atau lex spesialis, yakni memberantas korupsi.

Berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun kejaksaan, yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam perkara apapun.Dan masyarakat tidak begitu percaya dengan lembaga di luar KPK,” ucapnya.

Jadi, lanjut Suhadi, jangan sampai masyarakat antipati kepada orang-orang yang diduga coba ingin melemahkan KPK.

Karena itu Suhadi menyarankan agar DPR merevisi regulasi lainnya yang memang perlu untuk diubah. Sebab praktik korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, dan KPK merupakan lembaga terpercaya dalam penanganan persoalan tersebut.

“Kalau memang mau merevisi banyak UU yang perlu direvisi, contohnya UU Advokat. Kok pada diam? Padahal organisasi advokat sudah mau karam,” jelasnya.

Diketahui, RUU KPK sendiri telah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR tinggal menunggu apakah Jokowi akan mengeluarkan surat presiden (Surpres) yang memerintahkan menterinya untuk membahas RUU KPK ini bersama para anggota dewan.

Sebelumnya DPR berencana kembali merivisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Rencana revisi ini terakhir digulirkan pada 2017, karena banyak penolakan dari masyarakat akhirnya rencana itu dibatalkan.

Diam-diam DPR kembali membawa RUU KPK untuk disahkan menjadi pembahasan RUU usul DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (5/9) kemarin.(Hari.S)