Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Peneliti KPK Watch Indonesia, Irwan SH mendukung penuh upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurutnya harus ada pembenahan dalam sistem pemberantasan korupsi yang dalam hal ini merupakan kewenangan KPK.
Irwan menuturkan revisi ini merupakan hasil dari kajian yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh stakeholder pemberantasan korupsi termasuk KPK Watch Indonesia. Dimana publik memimpikan adanya perbaikan di tubuh lembaga antirasuah di Indonesia ini.
“Memberikan kewenangan SP3, keharusan ada pengawasan, perbaikan format mekanisme penyadapan, dan pengaturan ulang atas penyelidik dan penyidik KPK mutlak harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi abuse of power dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang berbasis HAM,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Lanjut Irwan, beberapa pasal yang diajukan revisi melalui usulan DPR itu memang menjadi perhatian publik sejak lama, hanya memang dukungan revisi tersebut belum signifikan karena banyaknya hambatan, semoga tahun ini berhasil dilakukan.
“Meskipun demikian, kami mengharapkan spirit revisi ini juga tidak semata untuk mengkebiri upaya pemberantasan korupsi yang menjadi konsentrasi bangsa ini. KPK masih sangat dibutuhkan, maka kami sepakat dengan pertimbangan dari Presiden untuk merevisi terbatas beberapa issu yang ada dalam draft RUU KPK,” ucapnya.
“Terkait dengan 5 pimpinan KPK yang baru saja terpilih, kami mengucapkan selamat dan mendoakan semoga titipan amanah dari rakyat Indonesia dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab,” tutup Irwan yang juga berprofesi sebagai Advokat.(Hari.S)