Jakarta, Nusantarapos – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang pelaku sindikat narkotika jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.
Mereka antara lain RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, JOEL yang ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya, barbuk sabu dibawa 2 tersangka RUD dan ZUL dalam sepatu sebesar 1,5 kg. Mereka berangkat dari Batam ke Jakarta menggunakan jalur laut dengan kapal penumpang jurusan Tanjung Priok. Kemudian, berbekal penyelidikan mereka berdua berhasil ditangkap di salah satu hotel di bilangan Jakarta Utara.
“Di sepatu itu dia membawa 1,5 kg. Dan ternyata penggeledahan kita menemukan 600 gram. Yang satu kilo diserahkan ke tersangka LIS. Sama tersangka LIS dipecah ada 49 bungkus dan siap diedarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berangkat ke Batam. Disana, tersangka WAN diciduk di daerah Lubuk Baja, Kepulauan Riau. Diketahui, WAN yang mengemas sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam sepatu dan dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, di Jakarta, tersangka LIS yang membawa 1 kg sabu kemudian juga ditangkap di kontrakannya daerah Jakarta Timur. Ia mengaku mengambil sabu atas perintah TK dan MIN.
TK dan MIN juga ditangkap di dua tempat berbeda yakni wilayah Jakarta Timur dan Banten.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan di Batam. BUS dan JOEL ditangkap disana. JOEL diduga berperan sebagai bandar narkoba dari jaringan tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan,” Tersangka JOEL berhasil kita tangkap terakhir. JOEL lah layer paling atas,” jelas Calvin.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar. (RIE)