Jakarta, Nusantarapos – Subdit 2 Ditrenarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka M dan MS. M menaruh barbuk narkotika sabu di bawah jam tangan yang dikenakannya.
Penangkapan mereka diawali dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi jual beli narkotika di Jalan Usaha Rt/Rw 01/05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kemudian tanggal 5 Oktober lalu sekitar pukul 00.30 WIB tim menangkap mereka dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu seberat total 0,66 gram yang disembunyikan M di selipan jam tangan warna hitam.
“Setelah kita geledah, ternyata kita menemukan 2 plastik yang di isi sabu yang diletakan di sela-sela jam. Jamnya dipakai kemudian diselipkan di antara kulit dengan jam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Sedangkan pada MS, ditemukan 0,41 gram shabu yang di sembunyikan di bungkus rokok.
“Kemudian satunya lagi ada di bungkus rokok ada 3 klip. Yang kalau di total 1,07 gram,” lanjutnya.
Perkenalan mereka, dikatakan Argo berawal dari pertemuan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Diakui tersangka M, ia mendapatkan shabu tersebut dari seorang yang berinisial JF sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.300.000, kemudian shabu tersebut dikonsumsinya bersama MS.
“M mendapat barbuk berasal dari JF, masih kita cari,” tegas Argo Yuwono.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara. (RIE)