Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya melalui operasi kewilayahan Nila Jaya 2019 yang dilaksanakan sejak 18 September – 2 Oktober 2019 lalu berhasil mengungkap 337 kasus.
Keseluruhan penangkapan berdasarkan operasi dari 14 wilayah di Jabodetabek, antara lain Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Metro Bekasi Kota, Polresta Depok, Polresta Bandara Soetta, Polres Kepulauan Seribu, dan Polres Tangerang Selatan.
“Ada 410 tersangka dimana ada 5 orang WNA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis di Mapolda, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
WNA itu berasal dari Thailand sebanyak 2 perempuan dan Iran sejumlah 1 perempuan serta 2 laki-laki.
Sedangkan hasil penangkapan berdasarkan klarifikasi, polisi telah membekuk 5 orang bandar, 371 orang pengedar dan pemakai narkotika sebanyak 34 orang.
Untuk barang bukti yang berhasil disita, Argo menjelaskan, “Sabu 56 kg, ganja 13 kg, ekstasi 227 gram, heroin 59,6 gram serta obat berbahaya 33000 butir,” ungkap Argo.
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, salah satu tersangka WNA bahkan ada yang berbuat nekat dengan memasukan narkotika ke dalam alat kontrasepsi.
“Ada yang modusnya dibungkus kontrasepsi kemudian dimasukan ke kemaluan,” terangnya.
Para tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit minimal 5 tahun penjara. (RIE)