Jakarta, NUSANTARPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dalam beberapa bulan ke belakang sedang disibukkan dengan adanya rencana perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang diusulkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Atas dasar tersebut Nusantara Pos mencoba ingin mengetahui sejauh mana pembahasan yang dilakukan oleh PP INI. Pada Kamis (17/10/2019) PP INI melalui Ketua Bidang Perundang-undangan Mugaera Djohar, SH., M.Kn yang didampingi Kordinator Dewantari Handayani SH., MPA dan Esi Susanti SH., M.Kn selaku anggota bidang perundang-undangan membeberkan beberapa hal.
Dalam kesempatan itu, Mugaera Djohar atau lebih sering disapa Mumoe Djohar mengatakan di dalam tim perumusan perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2019 langsung diketuai oleh Ibu Yualita Widyadhari selaku Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI). Di sana ibu ketua umum sudah menunjuk beberapa nama dan kami adalah satunya karena kebetulan membidangi peraturan dan perundang-undangan.
“Sejauh ini PP INI melalui ibu ketua umum telah mengutus kami untuk mengikuti rapat-rapat di Ditjen AHU terkait dengan penginventarisasi daftar inventaris masalah dari UUJN tersebut. Dari situ karena ide awal perubahan UUJN ini dari pemerintah yang mempunyai kepentingan terhadap perubahan tersebut, kami di PP INI diajak untuk ikut bersama-sama dengan pemerintah membahas UUJN tersebut,” ujarnya saat ditemui di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) sore.
Lanjut Mumoe, dalam rangka mewarnai dari apa yang menjadi kepentingan pemerintah, PP INI selaku wadah berhimpun notaris dan juga untuk kepentingan masyarakat. Sudah 3 bulan ini kita melakukan rapat-rapat pembahasan tersebut, di sana juga ada beberapa unsur bahkan ada dari MPPN dan akademisi juga dihadirkan sebagai stakeholder dalam rangka memberikan masukan-masukan perubahan UUJN.
“Tahapannya jelas, kami di PP INI telah memberikan daftar inventaris masalah tersendiri terhadap tim perumusan yang ada di Ditjen AHU. Selanjutnya pemerintah nanti akan mendaftarkan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas. Di Prolegnas ini tentunya dibahas di dalam rapat paripurna, apakah usulan perubahan UUJN ini menjadi daftar yang akan dibahas dalam periode yang akan datang,” katanya.
Mumoe menjelaskan setelah nanti di DPR memutuskan bahwa UUJN ini masuk ke dalam Prolegnas maka akan disampaikan kembali kepada pemerintah, maka Presiden nanti akan menunjuk siapa menteri yang akan ditunjuk mewakili pemerintah di dalam pembahasan tersebut. Setelah itu baru ada pembahasan-pembahasan secara politik, kenapa saya katakan pembahasan secara politik ? Karena itu pembahasannya sudah ada di DPR, dimana di sana terdiri dari beberapa komisi dan juga fraksi.
Di dalam pembahasan itu akan diadakan rapat dengar pendapat (RDP). Baik itu terhadap stakeholder yang berkepentingan di UUJN maupun terhadap masyarakat. Jadi sangat fair sekali perubahan undang-undang ini, bukan hanya kepentingan PP INI selaku wadah berhimpun bagiĀ notaris yang ada di Indonesia ini. Tetapi ada beberapa pihak yang lain juga dimintai pendapat mengenai perubahan tersebut.
“Sekarang langkah-langkah kami ini sedang mendata daftar invetaris masalah itu, kita akan melihat apakah nanti melebihi daripada persentase yang sudah ditetapkan oleh peraturan untuk menjadi perubahan atau memang tidak masuk di perubaha, tapi malah justru akan masuk ke dalam undang-undang, ini yang akan kita cermati lebih dahulu,” terangnya.
Menurut Moemoe, di dalam rencana itu, ada beberapa pasal yang memang kita cermati untuk diubah di dalam UUJN mengingat kondisi negara Indonesia pada saat ini lebih mengedepankan persoalan-persoalan mengenai pelayanan terhadap masyarakat, investasi, dunia usaha dan sebagainya.”Kita selaku notaris tentunya harus bisa menyesuaikan, namun tanpa menghilangkan harkat dan martabat serta subtansi notaris selaku pejabat umum,” katanya.
“Ini yang harus kita cermati sampai sejauh mana perubahan atau penggantian undang-undang ini akan lebih bisa memberikan suatu kepastian hukum terhadapĀ otaris selaku pejabat umum. Sehingga tidak ada lagi penafsiran terhadap undang-undang atau pasal per pasal kepada seluruh lapisan masyarakat maupun penegakan hukum yang mempunyai visi yang sangat jauh berbeda,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bidang Perundang-undangan PP INI Esi Susanti SH.MKn mengungkapkan kurang lebih selama 3 bulan ini kami telah ikut membuatP daftar inventaris masalah mengenai perundang-undang jabatan notaris. Sebagaimana kita ketahui di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
“Bahwasanya undang-undang ini tidak bisa lagi mengakomodir kebutuhan-kebutuhan notaris sesuai dengan perkembangan jaman. Kami coba merumuskan bagian kecil masalah yang ada di undang-undang tersebut,” ujarnya.
Esi melanjutkan dalam hal ini kami coba membuat invetaris bagaimana masalah penandatanganan dan penyimpanan minuta. Bagaimana ke depan masalah tersebut bisa dibuat secara elektronik.
“Kita juga membahas mengenai pemberhentian notaris baik secara hormat ataupun tidak hormat serta pemberhentian notaris secara sementara,” urainya.
Selain itu, tambah Esi, kami juga sempat membahas mengenai masalah saksi di dalam akta notaris, serta kehadiran saksi dalam pembacaan akta notaris. Selanjutnya kami juga membahas mengenai honorium notaris, dimana kami mengharapkan ada batas minimum mengenai honorium notaris.
“Lebih lanjut kami juga membahas mengenai masalah daluarsa tanggungjawab Notaris. Jadi diharapkan ada batasan daluarsa tanggungjawab notaris ini bisa dilihat dari segi pidana dan perdatanya,” ungkap alumni Magister Kenotariatan Undip tersebut.