BERITA  

Aktivis Unpam Dorong Mahasiswa Tolak UU KPK Melalui Judicial Review

Jakarta, NusantaraPos – Aktivis mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Leo Purnama Aji menilai, selain turun ke jalan, penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dengan jalur lainnya harus dilakukan dan dikawal. Seperti melakukan judicial review maupun legislative review.

Kedua upaya tersebut selain lebih pasti, juga dianggap lebih elegan.

“Selain melaksanakan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa juga harus mengawal legislative review dan juga judicial review dengan cara-cara yang elegan dan lebih pasti,” ujar Leo, Kamis (17/10/2019).

Selain elegan, mengajukan gugatan ke MK dan mendorong pemerintah dan DPR mengubah atau membatalkan UU KPK, merupakan cara yang tak menyalahi aturan hukum.

“Kedua cara tersebut konstitusional, atau tak melanggar konstitusi,” kata kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat itu.

Kehadiran UU KPK anyar menuai polemik. Regulasi itu ditolak oleh elemen masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, hingga internal KPK, karena dianggap akan melemahkan posisi lembaga antirasuah. Aksi penolakan bahkan dituangkan dalam unjuk rasa masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia, sampai memakan korban jiwa. Mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan apabila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggugurkan UU KPK, tak diterbitkan.

Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan perppu untuk membatalkan UU tersebut, usai diberi masukan puluhan tokoh nasional.

Adapun penerbitan perppu ditolak mayoritas partai politik (parpol) di DPR, khususnya pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan perppu tak dikeluarkan, karena dipandang akan menjatuhkan kewibawaan pemerintah. Ia pun menyarankan pihak-pihak yang tak setuju terhadap UU KPK baru, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).