Nusantarapos,- Pekerjaan sumur bor yang di ambil dari dana desa(DD) dengan pagu dana Rp. 40.000,000 juta rupiah yang berasal dari anggaran tahun 2017 di dusun Utama Jaya Parit Undung Rt. 01 desa Parit Bilal Kec. Pengabuan kab. Tanjab Barat/jambi di duga “MARK UP”. Pasalnya bahan yang digunakan untuk fisik bangunan tidak sesuai dengan spek.
Menurut keterangan Arbain selaku mantan Rt. 01 saat di mintai keterangan oleh wartawan Nusantarapos di kediamannya Selasa (13/02/19), membenarkan bahwa fisik yang dibangun untuk rerumah sumur bor menggunakan terentang alias kayu racuk. Padahal seharusnya menggunakan papan kelas dua.
Kejadian inipun sempat mendapat teguran dari Camat Pengabuan dalam arti kata ” Bangunan harus di bongkar di ganti dengan papan yang sesuai di dalam spek, tapi kenyataannya yang di ganti hanya empat keping papan saja.
Menurutnya lagi, tadmon untuk penampungan air yang seharusnya berkapisitas 2000 liter ini malah yang ada berkapisitas1000 liter. Belum lagi soal amper yang seharusnya ada dari awal selesainya pekerjaan sumur bor 2017 ,sampai ditahun2019 sekarang amper untuk sumur bor belum juga terpasang .(sofian).