Jakarta, Nusantarapos – Pada 1 Oktober 2019 telah terjadi pencurian uang di sebuah bank daerah Kampung Kandang, Ciracas, Jakarta Timur. Modus pelaku yaitu membocorkan ban mobil korban dengan sendal jepit yang ditempel paku.
“Modusnya agak sedikit aneh, di sendal itu ditaruh paku. Pada saat kendaraan akan mundur, kemudian sendal digeser ke ban mobil sehingga gembos,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Kejadian diawali ketika korban berinisial N ditugaskan perusahaan untuk mengambil uang gaji karyawan Rp 61 juta. Saat sudah selesai, ia kembali ke mobil dan memundurkan mobilnya, namun naas ban malah kempes terkena sendal yang sengaja ditempel paku tersebut.
Sesuai rencana, tersangka lain ada yang memberitahu korban bahwa ban kempes. Kemudian rekannya yang lain masuk ke mobil mengambil uang. Hasil pencurian yang didapat kemudian dibagi rata oleh pelaku.
Satu bulan pasca kejadian, baru satu pelaku yang ditangkap, yakni pria berinisial K (32). Ia ditangkap di sebuah warnet di daerah Condet, Jakarta Timur. Menurut pengakuannya, ia mendapat bagian hasil uang mencuri sebesar Rp 9 juta. Sementara empat rekannya masih dalam pencarian petugas.
“Empat orang masih DPO tapi namanya sudah kita ketahui, mereka adalah residivis. Mengakunya sementara ini (tersangka K) baru dua kali melakukan pencurian, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (RIE)