Jakarta – Pengacara Dahlia Zein mendampingi kliennya Lili dan Alisa Julianty melaporkan kasus penipuan yang dilakukan RR ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar segera diungkap.
Menurut Dahlia, terlapor RR melakukan penipuan bisnis dengan cara Take Over PO Wafer Corinthian Celengan untuk di jual kembali.
“Korban Lili dan Alisa Julianty kenal RR melalui akun Facebook. Terlapor membujuk korban, bisnis yang menjanjikan berbagai keuntungan untuk menambah penghasilan,” ujar Dahlian di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).
Korban Lili pada 25 Juli 2018 mentransfer kepada terlapor Rp 120 juta, 26 Juli 2018 mentransfer Rp 100 juta dan pada 25 Agustus 2018 mentrasfer Rp 85 juta.
“Total korban Lili mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta,” kata Dahlia.
Sedangkan korban Alisa Julianty mentrasfer kepada terlapor pada 19 Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, pada 20 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 67.500.000, dan pada 23 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 117.500.000.
“Jadi untuk korban Alisa Julianty telah mentrasfer kepada terlapor sebesar Rp 235 juta,” tuturnya.
Kedua korban sudah memberikan surat somasi kepada terlapor RR, karena terlapor tidak punya itikad baik pada 22 Agustus 2019 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian karena sudah ada 2 laporan. LP/5197/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019. LP/5196/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019.
Terlapor dilaporkan korban dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Kemudian pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.