Jakarta, Nusantarapos – Satgas Anti Mafia Bola mengungkap kasus pengaturan skor Liga 3 di pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.
Pertandingan itu berlangsung di Stadion Ahmad Yani Sumedang pada 6 November lalu dengan skor akhir 3-2 yang dimenangkan Persikasi.
“Kesimpulan terjadi pengaturan skor yang melibatkan dari klub, wasit dan PSSI,” ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
“Dengan harapan kalau Persikasi menang, bisa naik ke Liga 2. Inisiatif (pengaturan skor) dari manajemen klub Persikasi,” ungkapnya.
Kesepakatan jahat ini melibatkan wasit utama berinisial DSP dan tiga anggota manajemen klub Persikasi yakni BT, HR, dan SH. Selain itu MR yang menjadi perantara serta DS, anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
Sementara dua DPO yang belum ditangkap berasal dari PSSI yaitu perantara KH dan HN. “Terhadap DPO kita lakukan pengejaran,” tegas Hendro.
Nominal suap yang diterima wasit utama DSP sebesar Rp 12 juta dan uang tersebut juga dibagikan kepada tiga asisten wasit.
“Sampai saat ini masih pendalaman, juga dilakukan penahanan di Polda,” terang Hendro.
Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RIE)