BERITA  

BEM Trisakti Dukung Penyelesaian Polemik UU KPK Jalur Konstitusional

Jakarta, NusantaraPos –Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah, setuju dengan langkah-langkah konstitusional dalam menanggapi polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Seperti jalur legislative review maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita ingin menyikapi polemik melalui (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atas UU KPK, tapi semua cara lewat DPR legislative review maupun judicial review,” ujar Dino di diskusi ‘UU KPK Pasca Putusan MK’ yang digelar Toba Institute, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2019).

Terkait gugatan UU KPK yang sebelumnya ditolak MK, menurut Dino hal itu tak menyurutkan langkah mahasiswa menempuh jalur itu. Terlebih, ia menilai gugatan bukannya tak diterima, tapi dianggap majelis hakim MK tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.

MK diketahui menolak gugatan puluhan mahasiswa itu karena dinilai salah sasaran yakni UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, bukan UU KPK. Hal ini terjadi lantaran sewaktu gugatan didaftarkan, UU KPK yang sudah disahkan DPR belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Dan pada (gugatan) kali ini MK bukan tidak terima tapi error of object dan ini menjadi suatu evaluasi juga. Mungkin kawan-kawan secara inklusi mempunyai niat yang sama, cuma karena human error itu yang jadi permasalahan,” jelasnya.

“Ke depannya kita akan gunakan gerakan moral, judicial review, legislative review dan (mendorong penerbitan) perppu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berharap pimpinan KPK yang baru mampu membuktikan bahwa UU KPK anyar tak melemahkan posisi lembaga antirasuah.

Caranya dengan menunjukkan kinerja secara optimal. Sebab jika tidak, kekhawatiran para mahasiswa dan aktivis antikorupsi lainnya jika UU KPK hasil revisi melemahkan institusi itu, benar adanya.

“Harus ditunjukkan pimpinan KPK bahwa UU KPK adalah suatu instrumen baik untuk KPK. Caranya dengan kerja nyata. Itu yang perlu disuarakan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, turut dideklarasikan dukungan penyelesaian polemik UU KPK melalui jalur-jalur konstitusional oleh Toba Institute, perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Pamulang, UIN Jakarta, Universitas Paramadina, dan Trisakti.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini bebas dari tekanan dari manapun baik yang pro maupun kontra. Sehingga, permasalahan ini segera terselesaikan, demi efektivitas penegakan hukum melawan korupsi.

“Kami mendorong supaya publik terus mengawal UU KPK melalui jalur-jalur yang disediakan secara konstitusional. Baik melalui MK, perppu, ataupun legislative review,” ujar salah seorang perwakilan Toba Institute yang diikuti perwakilan mahasiswa.