Jakarta, Nusantarapos – Subdit 2 Harda Polda Metro mengungkap kasus penipuan dengan modus mengurus bank garansi. Korban berinisial DH adalah direktur utama salah satu perusahaan yang hampir pailit.
Penipuan ini terjadi November 2018 lalu dengan tersangka tujuh orang yakni MA, YO, ASR, IS, BS dan BHB. Sementara satu tersangka lain yakni EOS masih DPO.
“Modus operandi adalah tersangka menjanjikan mengurus bank garansi dari beberapa bank yang ada, bank terkenal di Bandung, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jumat (20/12/2019).
Penerbitan bank garansi yang diajukan korban senilai Rp 30 Miliar itu mengharuskan korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan. Korban pun memberikan uang kepada tujuh tersangka total Rp 5.5 Miliar.
Uang dari korban kemudian dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi ke tujuh tersangka. “Mereka dari 5,5 M sudah mendapatkan bagian masing-masing,” jelasnya.
Kemudian, tersangka memberikan sertifikat bank garansi palsu. Setelah dicek, ternyata bank sama sekali tidak pernah mengeluarkan bank garansi tersebut. Sampai akhirnya korban sadar dirinya tertipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Dokumen yang mereka keluarkan semuanya palsu,” tegas Yusri.
Kini enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara DPO inisial EOS masih dalam pengejaran. (RIE)