Nusantarapos,-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jatiprahu Kabupaten Trenggalek kembali mengajukan pengaduan ke tingkat Panitia Kabupaten oleh Calon Kepala Desa nomor urut 2 Mukhamad Yusuf Ashari. Laporan tersebut terkait adanya dugaan berbagai penyimpangan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar pada tanggal 9 Februari 2019.
“Saya mengajukan pengaduan
terhadap adanya dugaan berbagai penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Jatiprahu baik itu yang dilakukan oleh Panitia maupun
Calon Kepala Desa yang lain,” ungkap Yusuf
Yusuf juga mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Panitia pada tingkat Desa, Kecamatan dan tembusan kepada Bupati. Dengan menyampaikan gugatan bahwa diminta untuk diadakan pemilihan ulang pada Pilkades di Desa Jatiprahu.
“Jika bicara tentang menang kalah itu bukan menjadi suatu masalah, namun upaya ini merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada seluruh masyarakat serta panitia Pilkades,” terangnya.
Menurut Yusuf, pengaduan tersebut antara lain mendasar kepada Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13
tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 Pasal 76 ayat.
“Dikarenakan menurut kami terdapat berbagai penyimpangan, maka
saya atas nama pribadi tertanggal 12 Februari 2019 telah
menyampaikan Pengaduan terhadap penyimpangan dan atau
pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Jatiprahu,” tuturnya
Selain itu, sesuai Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 Pasal 77 yang
berbunyi Panitia Pilkades dalam memfasilitasi penyelesaian
perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, dilakukan melalui tahapan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui musyawarah
untukmencapai kesepakatan.
“Kalau sesuai pasal ini, Panitia seharusnya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bukannya langsung memberikan tanggapan
tertulis,” ucapnya
Setelah mencermati kronologi diatas, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2019 melayangkan surat kepada Panitia peringatan bahwa Panitia pemilihan tidak tunduk terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2016 pasal 77 diatas.
“Sehingga saya berinisiatif
melanjutkan permasalahan ini kepada Bupati Trenggalek sebagai
penanggung jawab Pilkades serentak tahun 2019,” papar Yusuf
Juga masih banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan calon nomor urut 01 yakni, telah melakukan praktik money politik dengan meminta dukungan di sertai pemberian sejumlah uang kepada hampir seluruh jama’ah Yasin Putra dan
putri se Desa Jatiprahu yang dilakukan setelah di tetapkan sebagai Calon.
“Panitia juga telah melakukan kesalahan hal yang mendasar yaitu
membuat Surat Undangan kepada para pemilih dengan memberi waktu
pemungutan suara dari 07.00 wib sampai dengan selesai. Dan, tepat pukul 13.00 wib panitia pemilihan menutup pendaftaran warga
yang akan memilih menggunakan hak pilihnya,” jelasnya
“Sehingga pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkades kemarin berjumlah 2.939 dari jumlah DPT plus tambahan sejumlah 3927,” imbuhnya
Akhirnya sejumlah 988 orang pemilih tidak bisa menggunakan hak
pilihnya. Karena terlambat datang tidak mengetahui kalau pukul 13.00
waktu pendaftaran sudah di tutup. Kesalahan panitia kembali diulang karena menerima surat undangan milik Saksi Cakades No 01 padahal sudah melebihi pukul 13.00 wib. Sedangkan calon pemilih lainnya yang datang terlambat karena ketidaktahuannya sudah di tolak semua.
“Selain hal tersebut juga masih ada dugaan pelanggaran lainnya yang telah kami laporkan secara tertulis untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya. (ta)