RILIS  

BNNK Polman Amankan Shabu Sebanyak 48.7942 Gram Selama Tahun 2019

Polman, Nusantarapos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar kembali membeberkan pengungkapan dan hasil kinerja pemberantasan dan peredaran gelap narkotika Tahun 2019 yang digelar di Kantor BNN Kab Polman, Jalan pameran Pembangunan, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (31/12/2019).

Kepala BNN Kab. Polman Syabri Syam, S. Pd., M. Si dihadapan awak media menyampaikan bahwa dalam konferensi pers kali ini dipaparkan capaian kinerja dalam program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Polman.

“Selain laporan pengungkapan kasus kita juga menyampaikan laporan kegiatan BNNK Polman Tahun 2019 ini agar dapat memberikan gambaran tentang situasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Polman,”Ungkap Syabri syam.

Sementara ditempat yang sama Seksi pemberantasan melalui Penyidik BNN Kab Polman Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba selama Tahun 2019.

Jumlah Berkas Perkara yang P21 ditahun 2019 adalah sebanyak 9 (Sembilan) Berkas Perkara atau 180% dari 5 (lima) Target Berkas untuk tahun ini.

Adapun data rekap tersangka dan barang bukti yang menjadi capaian Seksi Pemberantasan BNNK Polewali Mandar Tahun 2019 sebanyak Total 48.7942 Gram Shabu dengan rincian sebagai berikut:

1. Kayi alias Cakkai Bin Radi, hukumam 1 tahun 8 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
2. Zaenuddin alias Sanu Bin Kandoling, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
3. Saddam alias Saddam Noval Bin Bachtiar, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 1.509 gram
4. Mas’Ud alias Mas Bin Gaus, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.1523 gram
5. Amir alias Amir Rese Bin Lau, hukuman 4 tahun 7 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.182 gram
6. Andika alias Bapak Dirga Bin Idrus, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram
7. Ahmad Bin Hasanuddin, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram. 
8. Rosma Binti Sakkai, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.8452 gram
9. M. Arip alias Ari Bin Rajamuddin, hukuman dalam proses, jumlah barang bukti sebanyak 0.0982 gram. 

Total barang bukti sebanyak 48.7942 gram. 

Laporan:Zaenal