Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Menteri Susi Pudjiastuti diduga memiliki rentetan kasus korupsi. Sehingga aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki secara tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa memaparkan dugaan korupsi tersebut yang menurutnya berdasarkan hasil eksaminasi. Dia menyebut kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia dalam perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah (kuantitas) kasus yang terjadi maupun dari segi kerugian keuangan negara.
“Kita bukannya menuduh atau benci, tidak tapi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan di sektor kelautan dan perikanan pada kurun waktu 2016 sampai 2019 semakin sistematis. Sehingga penegak hukum benar-benar mengusut tuntas seluruh dugaan kasus korupsi itu,” ungkap Rusdianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).
Beberapa kasus dugaan korupsi yang turut melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di antaranya kasus Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan.
“Artinya, ketiga tempat proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam satu kasus,” imbuhnya.
Selanjutnya kasus yang disebutnya ialah kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek di sektor tersebut.
“Jadi KPK harus menuntaskan kasus tersebut dengan minimal memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai saksi. Walaupun saat ini berjalan pelan tetapi aktor di balik kasus tersebut belum terungkap. Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal itu juga belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut yang tentu belum memenuhi rasa keadilan,” imbuhnya lagi.
Tak ketinggalan, Rusdianto juga menyebut kasus terkini yaitu mengenai OTT KPK terhadap Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam impor ikan. Total ada sembilan orang yang diamankan, terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
“Dari semua saksi yang telah dipanggil KPK untuk dihadirkan dalam persidangan, belum ditingkatkan menjadi tersangka atau minimal adanya pendalaman terhadap modus korupsi impor ikan sehingga dapat memenuhi kriteria berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Rusdianto, tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di KKP yang sudah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka pada perkara.
“Tetapi, lama sekali. Kejagung harus segera tetapkan tersangkanya. Penyidik hanya tinggal menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung bersama BPKP dan BPK segera menindak lanjuti hasilnya. Jangan diamkan masalah korupsi sektor kelautan dan perikanan dan dimohon agar segera dituntaskan. Jangan lama-lama nanti hilang, segera perjelas posisi kasusnya,” ungkapnya.
Kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan pengadaan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 271 miliar. Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.
“Akibat pembatalan kontrak kapal, ke-13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. Sementara itu, Ditjen Perikanan Tangkap juga tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog. Pembayaran kapal berkaitan dengan kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika KKP membantu pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar,” bebernya.
Mengamati periodesasi KKP tahun 2014-2019 kasus tindak pidana korupsi kian terbuka, sederet fakta tersebut sampai hari ini belum selesai seperti pengadaan mesin kapal, pengadaan kapal perikanan, pengadaan alat tangkap, pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang sudah ada tersangkanya dan banyak lagi kasus lainnya.
Sehingga upaya eksaminasi kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menimbang dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. Berharap kedepan, disektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberi kontribusi positif untuk pembangunan kedepannya.
Maka berdasarkan hasil eksaminasi dari beberapa kasus tersebut FNI dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk fokus lakukan audit, penyelidikan dan penindakan serta penuntutan di sektor kelautan dan perikanan baik dari Kementerian Pusat, Provinsi dan Kabupaten agar bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar mengusut kasus korupsi yang masih penyelidikan, penindakan dan persidangan agar mengungkap siapapun actor di balik kasus tersebut,” ucapnya.
“FNI juga mendorong untuk memeriksa Susi Pudjiastuti dalam berbagai kasus sebagai pemberi kuasa anggaran proyek dan program semasa era menjadi menteri periode 2014-2019 sesuai daftar inventarisasi kasus yang sudah dilakukan penyekidikan, penindakan dan penuntutan,” tandasnya.