Malang,Nusantarapos,- Penetapan tersangka kasus korupsi dana kapitasi puskesmas sekabupaten Malang sebesar Rp.8.595.017.000 , pihakĀ Kejaksaan Negeri Malang menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dr.Abdulrahman dan Ka Sub Bag Keuangan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Yohan Charles SE.
Modus operandi para tersangka ini , menurut pihak Kejaksaan, Dr.Abdulrahman memerintahkan Yohan Charles untuk melakukan pemotongan uang kapitasi pelayanan sebesar 7% setiap bulannya dari masing masing bendahara kapitasi puskesmas dan hal itu berlangsung selama 3 tahun. Besarnya setoran dana kapitasi dari tiap tiap puskesmas berbeda-beda tergantung besar dan luas wilayah serta kepadatan penduduknya.
Saksi saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 39 kepala puskesmas ,39 bendahara puskesmas ,para pejabat struktural di Dinas Kesehatan diantaranya para Kepala Seksi dan para Kepala Bidang serta Kepala Sub Bagian Keuangan dan kesehatan Yohan Charles SE yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana korupsi selama 3 tahun atas kasus korupsi honor perawat ponkesdes sebesar Rp.695.000.000 ,kemudian Kepala Dinas yang pada saat itu menjabat Dr.Abdulrahman ,saksi dari BPJS cabang Malang ,dan meminta keterangan dari para saksi ahli.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ,pasal 3 ,dan pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Kohar AF SH.MH menuturkan, “Langkah selanjutnya yang akan kami ambil untuk kasus ini adalah menunggu perkembangan dari para penyidik Kejaksaan Negeri Kepanjen dan sudah saya keluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini ,jadi tunggu saja perkembangan selanjutnya untuk kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan ini”.(STV)