Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepasang suami istri spesialis pencuri sepeda motor berinisial RW dan M berhasil dibekuk oleh polisi pada 9 Januari lalu di the Boutique Apartemen, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut pengakuannya, mereka telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2018.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan 100 kali lebih,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Mereka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kost serta toko. Apabila sudah mendapat sasaran, mereka akan membuka kunci motor secara paksa dengan letter T.
“Dari tahun 2018 sampai saat ini. Hampir tiap hari pengakuannya (mencuri motor),” jelas Yusri.
Penangkapan mereka diawali oleh laporan korban yang motornya hilang pada 22 Oktober 2019. Sewaktu hendak berangkat kerja pukul 06.30 WIB, honda Beatnya sudah raib.
“Dua pelaku ini sudah sering beredar di Kemayoran, Jakarta Pusat,” paparnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku. “Apakah ada penadah, dimana dijualnya, masih kita kembangkan terus,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan. (RIE)