Bawa Kabur Mobil Taksi Online, Polisi Tembak Dua Pelaku

Riza Villano bersama dengan tim suksesnya usai mengikuti fit end propert test balon Walikota Tangsel di sekretariat PSI.

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Tiga orang perampok yang nekat membawa kabur sebuah mobil taksi online akhirnya bisa dibekuk Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kejadian ini berlangsung pada 30 Desember 2019, dimana salah satu tersangka, AE sengaja memesan taksi online dengan akun palsu.

“Berawal dari korban mendapat order untuk melakukan penjemputan di salah satu alfamidi di Cikarang, Bekasi dengan tujuan Bintara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Bersama dua pelaku lain, S dan MAM, mereka bertiga masuk ke mobil korban. Lalu salah satu pelaku ada yang berpura-pura mual.

“Pada saat korban naik ke atas kendaraan, salah satu pelaku mengaku agak mual dan muntah-muntah. Pada saat kendaraan diberhentikan, dua tersangka sudah langsung melaksanakan perannya masing-masing,” ungkapnya.

MAM memegang korban, dan S membekap mulut korban dengan busa yang sudah dicampur obat mata dan minyak kayu putih. Korban pun sempat melakukan perlawanan namun kalah karena dikeroyok.

“Pelaku menganiaya, menendang korban untuk keluar dari kendaraannya. Setelah itu kendaraan dibawa lari,” beber Yusri.

Tak terima mobilnya dibawa kabur, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Di hari yang sama, polisi langsung mengejar ketiga tersangka dan mereka dibekuk di Cikarang Utara.

Dua pelaku bahkan nekat melawan petugas sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas terukur. “Terkena di kaki para pelakunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (RIE)