KETAPANG – nusantarapost.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Tipikor di pekerjaan rabat beton yang bersumber dari DD Tahap III 2019, di Dusun O8 Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Atas Laporan dugaan Tipikor tersebut, Pemdes Ketapang pada Kamis 16/01/20 melayangkan surat Klarifikasi dan balasan kepada LSM GPAN Indonesia, dimana dalam surat balasan yang ditanda tangani Kepala Desa Ketapang , Hamsin ini disebutkan tidak ada pengurangan volume , tapi ada pengalihan ke pekerjaan rabat beton 1 meter x 29 meter.
Namun, Tim Investigasi DPP LSM GPAN Indonesia bersama wartawan sebelum mengirimkan laporan dugaan Tipikor telah meninjau langsung kelokasi pekerjaan rabat beton yang dialihkan dan hasil investigasi dan Surat Pernyataan Warga manunjukkan bahwa pekerjaan peralihan tersebut adalah hasil swadaya masyarakat Desa yang bekerja membuat berem bukan alokasi DD Tahap III Tahun 2019.
Atas hal tersebut, DPP LSM GPAN Indonesia menemukan dugaan kualifikasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang bisa diduga mengarah dalam pemberian keterangan palsu.
Berdasarkan hal itu, DPP LSM GPAN Indonesia akan melayangkan surat klarifikasi agar Pemdes Ketapang dapat menunjukkan Dokumen Pengalihan Pekerjaan melalui surat balasan Pemdes Ketapang ke pihak GPAN .
“Dengan adanya surat kalrifikasi yang dilayangkan oleh pemdes Ketapang harus mempunyai dasar sesuai regulasi. Kami memberikan waktu 3 hari kerja , bila Pemdes Ketapang tidak dapat menunjukkan dokumen yang kami pertanyakan maka kami akan menggiring kasus ini ke ranah hukum dan segera Kades Ketapang Kecamatan Ketapang untuk segera diperiksa dan di proses secara hukum, Kami tunggu surat balasan dari Pemdes Ketapang dan kami akan segera kirim surat ke Desa Ketapang,” kata Ketua LSM GPAN Edy Sahputra Sitorus .(Tim Lamsel/Red)