HUKUM  

Jadi Tersangka Begal Payudara, DS Harus Berurusan dengan Polisi

Jakarta, Nusantarapos – Seorang pria berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara akibat tertangkap basah meremas payudara lima wanita yang semuanya ibu-ibu.

DS dibekuk di Kaliabang, Bekasi Utara. Penangkapannya diawali oleh laporan salah satu korban. “Sekitar tanggal 18 Januari berdasarkan laporan seseorang ibu-ibu. Kemudian tanggal 18 hari itu juga, DS alias D berhasil ditangkap oleh unit 5 Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Tersangka mengaku telah berbuat cabul sebanyak 5 kali dari November-Desember 2019. Semua korbannya adalah ibu-ibu yang sedang membawa barang atau menggendong anak kecil.

“Setelah ditanyakan juga apa motif melakukan ini? Memang sering dia menonton video porno baik di rumah maupun via handphone,” jelasnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki apakah masih ada korban begal payudara lainnya dalam kasus ini. “Kita masih mendalami apakah mungkin masih ada korban lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 289 dan 281 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat akibat viral video tanggal 15 Januari viral yang menampilkan seorang ibu berjalan sendirian di gang sekitar pukul 06.30 WIB . Setelah itu, pelaku dengan mengendarai sepeda motornya lalu mendekati dan meremas payudara korban kemudian melarikan diri. Kejadian itu kemudian terekam di CCTV.

Pewarta: Arie