Jakarta, Nusantarapos.co.id- Kasus eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur kembali terungkap. Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka yang memperkerjakan 10 anak dibawah umur sebagai PSK.
Berkedok kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun terakhir. Mereka antara lain R dan T, yang biasa disapa ‘mami’. Lalu D, A, E dan TW.
Korban rata-rata berusia antara 14 tahun hingga 18 tahun. Mereka didatangkan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
“Mereka mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk kebutuhan para hidung belang. Baru 10 korban yang kita amankan, kita akan kembangkan terus,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kronologisnya, lanjut Yusri, mereka awalnya disuruh untuk menemani pria hidung belang saat minum minuman keras.
“Untuk menemani minum pertama, kemudian menemani hubungan badan. Bayarannya Rp150 ribu. Rp 60 ribu untuk anak ini, sisanya untuk maminya. Kalau anak ini harus keluar dari kafe katanya boleh, tapi harus menebus bayaran Rp 1,5 juta,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjelaskan bahwa ‘mami’ memaksa anak untuk melakukan hubungan badan 10 kali dalam sehari.
“Dalam mengembangkan aksinya para pelaku dibilang sadis karena anak ini dipaksa harus melakukan satu hari 10 kali,” bebernya.
Selain itu, upah baru dibayarkan 2 bulan kemudian. Korban juga tidak diberikan waktu untuk memegang handphone sehingga tak bisa berkomunikasi dengan orang luar.
“Sampai saat ini kita masih mendalami apakah ada tindak kekerasan terhadap korban,” pungkasnya. (RIE)