Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindakan pidana klinik kedokteran ilegal yang mempekerjakan WNA.
“Inisial dokter L, WNA keturunan China. Satu lagi A, pemilik klinik Cahaya mentari di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Tersangka L adalah spesialis dokter THT yang memang dikhususkan untuk penyakit sinus parah.
“Mereka menjanjikan tak perlu operasi, hanya dimasukan obat ke hidungnya tanpa operasi dengan biaya 10 juta sekali penyuntikan,” terangnya.
Yusri mengatakan, dokter L belum mempunyai ijin membuka praktek di Indonesia. Ia juga hanya menggunakan paspor ijin kunjungan wisata di Indonesia.
“Dokter L ini tidak memiliki ijin praktek di Indonesia. Obatnya pun juga tidak ada ijin sama sekali. Bahasa tidak bisa bahasa Indonesia, dia pakai penerjemah,” bebernya.
Selama 3 bulan beroperasi, mereka telah mengambil keuntungan sekitar Rp 1 Milyar. Bahkan pasien bisa mencapai 10 orang per hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman paling ringan 5 tahun hingga 15 tahun. (RIE)