Jakarta, Nusantarapos.co.id – Dua tersangka pengedar ekstasi berinisial R dan J berhasil diamankan Polda Metro Jaya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020) lalu.
Rupanya, J dan R masih memiliki hubungan saudara. R merupakan keponakan dari tersangka J.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Awaludin Amin, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat di lingkungan apartemen tersebut.
“Awalnya kita mengamankan 6 butir saja. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di apartemen tersebut, kita menemukan ekstasi 50 butir plus 50 jadi 100 butir,” ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (27/1/2020).
Namun sebelum terjadi penggerebekan, tersangka R nekat membuang barang bukti ekstasi lainnya dari lantai 20 apartemen. Polisi akhirnya bisa menemukan barang bukti tersebut.
“R ini membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah 14.356 butir,” lanjutnya.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 kilogram bahan baku serbuk ekstasi siap cetak dan 5 gram sabu.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi masih akan terus menyelidiki apakah kedua pelaku mencetak sendiri ekstasi dari serbuk tersebut atau memperoleh dari jaringan lain.
“Ini masih kita dalami apakah mereka mencetak (ekstasi) sendiri atau ada sindikat lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 dan 132 KUHP serta UU Nomor 35 tahun Tahun 2009 Tentang narkotika. “Paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun,” pungkas Yusri. (RIE)