Jakarta, Nusantarapos.co.id – Komplotan pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Pusat akhirnya diringkus Subdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya.
“Ini adalah kelompok Johar Baru. Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan perannya masing-masing dan penadah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis kasus di Mapolda Metro, Rabu (29/1/2020).
Kelima tersangka antara lain Y sebagai pemetik (pengambil motor), SP yang mengawasi TKP, AA dan Y sebagai joki untuk antar jemput motor. Terakhir DR sebagai penadah.
“Modusnya pelaku mencongkel gembok rumah. Dia mencari rumah-rumah yang bisa dijadikan sasaran, kemudian pelaku masuk ke rumah dan mencongkel motor menggunakan kunci letter T, ” jelas Yusri.
Barang bukti yang diamankan adalah 5 unit kendaraan roda dua, kunci letter T serta handphone.
Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (RIE)