LAMPUNG SELATAN,NUSANTARAPOS,-Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang didanai dari alokasi Program Dana Desa (DD) dipertanyakan warga masyarakat Desa setempat.
Hal ini diketahui saat mitra, Bumdes dan Plt Kepala Desa melaksanakan musyawarah bersama pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, bahwa dalam musyawarah tersebut disepakati adanya beberapa poin dimana Bumdes dinon aktifkan dan diambil alih oleh Desa dan Mempertanyakan sewa untuk kantor Bumdes senilai Rp.15.000.000 pertahun.
Dari informasi dan dokumen yang berhasil dihimpun dari warga masyarakat banyak kejanggalan adminitrasi dan lainya dimana salah satunya adanya surat tugas dengan nomor dan tanggal yang sama dari Ketua Bumdes Desa Way Huwi untuk dua orang berbeda yaitu atas nama Jaya Saputra dan Ngadimin.
Atas hal ini warga masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat Klarifikasi Kepada Mantan Kepala Desa Way Huwi ,Ketua BPD Desa Way Huwi dan Ketua Bumdes.
Menurut Ketua LSM GPAN Indonesia Edy Sahputra Siturus.ST. atas dorongan warga pihaknya akan melakukan klarifikasi atas beberapa kejanggalan. Hal ini disampaikan Pada Kamis 06/02/20.
“Ini dorongan warga , warga butuh ketransparanan kita duga di pengelolaan Bumdes ini ada tipikor , dan lainya . Estimasi dari kami aset Bumdes dari 2016 hingga saat ini sekitar Rp.430.800.000 . Dan dengan semua temuan maka kami melakukan klarifikasi dan Somasi kepada Pemdes Way Huwi. Terangnya (Wd)