Jakarta, Nusantarapos – Polisi menggerebek home industri yang memproduksi kosmetik ilegal di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok pada Sabtu (15/2/2020).
Para tersangka yakni NK, MF dan S. Mereka meracik berbagai kosmetik seperti pembersih muka, krim malam, krim pagi dan toner tanpa ijin dari BPOM.
“Home industri pembuatan kosmetik ini yang tidak sesuai dengan standar yang ada. Dimana kosmetik racikan ini mengandung bahan berbahaya dan tak ada ijin edar dari BPOM. Dalam sebulan ini keuntungan yang diraup 200 juta. Tapi produksi ini sudah dari 2015 silam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis di Mapolda, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Kedekatan NK dan MF diawali saat sama-sama bekerja di pabrik kosmetik. Mereka lalu nekat meracik berbagai krim berdasarkan pengetahuan mereka sewaktu bekerja dulu. Home industri itu didirikan dengan modal patungan Rp 10 juta.
Kosmetik racikan tersangka laris manis dan mulai ramai pelanggan sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Mereka pun memasarkan produk buatannya ke toko kosmetik dan klinik kecantikan.
“Mereka melempar ke toko kosmetik bahkan konsumennya ada dokter kulit. Ini masih didalami kemana dilemparnya,” terang Yusri.
Ketiga pelaku juga mendistribusikan kosmetik tanpa label atau merek. “Dia tidak ada merek tapi dokternya yang memberi nama sendiri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, mereka terbukti melanggar Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar. (RIE)