Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Provinsi Bali berinisial RAMP dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 dengan nomor LP/3924/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. RAMP dilaporkan pria berinisial KS, karena diduga menipu atau menggelapkan uang sebesar Rp 750 juta.
Menurut KS, peristiwa ini bermula kala urusan pertanahannya terhambat. RAMP yang kepadanya mengaku memiliki kenalan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mampu menyelesaikan masalahnya.
KS mengenal RAMP melalui temannya, saat berada di Bali.
“Berjalannya waktu dia bilang pejabat itu minta uang dia buka Rp 1 miliar. ‘Enggak’ saya bilang, saya nggak punya duit. ‘Yaudah kira-kira berapa you sanggup?’, saya bilang ‘Rp 750 juta’, dia langsung bilang ‘Iya’,” ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
“Saya juga bingung kok orang lain yang minta, kok dia yang putuskan. Itu saya sempat curiga. Tapi enggak mungkin deh. Saya kan masih teman,” imbuhnya.
Uang dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) diserahkan pada dua tahap, pertama 1 Juni 2018 sebesar 36.450 USD, lalu 8 Juni 2018 sebesar 18.215 USD.
Namun berjalannya waktu, tak ada perkembangan positif dari persoalan KS, kendati uang telah diberikan. KS pun mempertanyakan hal itu ke RAMP.
“Dia jawab ‘Tugas aku sudah selesai’, karena cuma ngasih duit,” ucap KS.
Karena merasa janggal, KS pun memberanikan diri bertanya kepada pejabat tersebut. Rupanya benar dugaannya.
“Kita curiga, kita masuk ke dalam, pejabat itu bilang ‘Saya kapan minta (uang)?’. Nggak pernah minta dan nggak pernah terima. Sehingga kami tahu kalau ini disikat sama dia (RAMP),” jelasnya.
Kasus ini sendiri ditangani Subdit Fismodev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penanganannya sudah dalam tahap penyidikan.
KS berharap proses hukum terhadap RAMP berjalan cepat. Agar korban-korban lainnya tak muncul kembali.
“Ini orang banyak masalah, kliennya banyak yang cerita. Padahal setelah masalah itu, dia masih sempat pinjam uang Rp 200 juta, dan saya kasih,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI Moh. Ismak saat dihubungi mengaku tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.”Dilaporkan ke Polda ? Wah saya baru tau ini info?,” ujarnya melalui pesan WhatsApp messenger.
Lebih lanjut Ismak mengatakan saya gak ada info apa-apa tentang itu. Semalam kami rapat di DPP dengan beliau tapi gak ada disinggung terkait hal tersebut.
“Apalagi sampai saat ini DPP belum mendapatkan info secara resmi, jadi saya no comment. Terlebih belum ada yang menyurat ke DPP dan DPC Denpasar pun gak ada info apapun juga, jadi kami tidak tahu apa-apa,” katanya.
Ketika ditanya mengenai status RAMP ketika melakukan aksinya mengatasnamakan pribadi atau organisasi. Begini jawaban Ismak “Saya gak bisa jawab, kalau wartawan gak WA (WhatsApp messenger) mana saya tau tentang hal ini, saya pun terkejut akan hal ini,” ucap Ismak.
Di organisasi, tambah Ismak, punya mekanisme tersendiri jika yang bersangkutan atas nama pribadi ya itu diurus sendiri, tetapi jika menyangkut organisasi kami ada yang namanya Dewan Kehormatan. Masyarakat bisa mengadukan tindak tanduk anggota kami yang bermasalah ke Dewan Kehormatan tersebut.
“Jadi kalau ada laporan masyarakat ke DPP yang bersangkutan akan diadili oleh Dewan Kehormatan organisasi. Di situ akan terlihat sejauh mana kesalahan dia, jika itu sangat fatal kemungkinan bisa dipecat sebagai anggota AAI,” tegasnya.
Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, RAMP ketika dimintain tanggapannya mengatakan no comment.”Saat ini saya no comment, kalau memang dia merasa dirugikan biarkan proses hukum berjalan, saya buru-buru mau ke bandara,”katanya sambil pergi meninggalkan ruang Krimsus.