Jakarta, Nusantarapos – Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pemuda yang nekat mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik orang tuanya. Tanah tersebut berada di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.
“Ada seorang anak yang mencuri brankas milik bapaknya untuk mengambil satu buah sertifikat tanah. Inisial AF, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Kemudian, AF memerintahkan pegawainya untuk menghubungi mafia tanah, yaitu FT untuk membantu membuat sertifikat palsu. Kejadian ini berlangsung pada Oktober 2019.
“Sertifikat palsu jadi, kemudian dikembalikan ke dalam brankas. Yang asli kemudian itulah direncanakan dijual di bridging notaris Rp 3,7 M dari harga asli Rp 60 M,” papar Yusri.
Untuk memudahkan proses bridging (agunan dana), pelaku menghadirkan sosok pria yang berpura-pura menjadi ayahnya untuk meyakinkan notaris, serta membuat KTP palsu. “Dibuatkan KTP yang ada atas nama orang tuanya, bapak ibunya. Setelah itu dicairkan dana Rp 3,7 M,” lanjutnya.
Sementara itu, saat pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa tersangka AF adalah pecandu narkotika jenis sabu. Begitu juga dengan seorang pegawainya yang membantu memalsukan sertifikat.
“Tiga orang tersangka juga positif narkoba. Mulai dari anaknya, pegawainya. Dan satu lagi kita ketemukan bandar narkoba, barang buktinya sabu. Ketiganya kita periksa positif metamfetamin (sabu),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 367 atau pasal 263 dan pasal 266 juncto 55. “Yang narkoba kita serahkan ke direktorat Narkoba untuk ditangani,” pungkas Yusri. (Arie)