DAERAH  

Cegah Covid-19 di Desanya, Begini Imbauan Kades Kalibening Raya

Lampung Utara, Nusantara Pos – Sebagai upaya pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus Corona di lingkungan Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Kepala Desa Rudi Fadli menghimbau warganya agar melakukan Social Distancing.

Imbauan ini disampaikannya ketika dijumpai awak media di sela-sela kesibukannya memantau penyemprotan cairan disinfektan keseluruh fasilitas umum diwilayahnya.

“Social Distancing ini diantaranya, menjauhi Kerumunan massa untuk menghindari resiko tertular covid-19, melakukan isolasi diri di rumah masing-masing setidaknya dalam durasi 14 hari, untuk para pelajar maka belajar dirumah dan usahakan tidak keluar rumah kecuali ada hal yang sangat penting dan mendesak,” tutur Rudi, Selasa (31/3/2020).

Selain itu, lanjutnya, masyarakat disarankan berjemur dibawah matahari dan memastikan sirkulasi udara baik sehingga terhindar dari ruangan lembab. Kemudian, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum atau di lingkungan sendiri.

“Ya seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, arisan, reuni, hajatan, pengajian, jasa hiburan dan sejenisnya,” kata Rudi.

Kades Kalibening Raya ini juga menghimbau agar bergaul untuk sementara harus menjaga jarak minimal 1 meter dan meminimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, serta menunda perjalanan ke luar kota, wilayah, wisata atau sejenisnya.

“Namun yang tak kalah penting menjaga daya tahan tubuh dengan cara istirahat yang cukup, berolahraga, mengkonsumsi gizi yang seimbang dan berperilaku hidup bersih dan sehat serta sering melakukan cuci tangan dengan sabun di air mengalir,” sarannya.

Mengakhiri pembicaraannya Rudi menjelaskan bahwa himbauan tersebut mengacu dengan Maklumat Kapolri nomor. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Plt. Bupati Lampura nomor. 061.1/8/02-LU/2020 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lampura. (RH)