Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Fery Tamsil (FT) yang terkena operasi tangkap tangan (PTT) beberapa waktu lalu di Papua, justru kasusnya ditarik ke Mabes Polri, Jakarta. Ketika sudah di Mabes pun sudah ditangguhkan penahanannya, kemudian pada Sabtu (23/2/2019) kemarin kami mendapatkan informasi bahwa FT telah mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Dengan adanya SP3 tersebut, Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan dengan adanya SP3 yang diberikan oleh FT itu menunjukkan ketidakadilan di dalam hukum. Terlebih berdasarkan analisa kasus JJO yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, bahwa kasus OTT itu tidak ada kehadiran JJO bahkan yang ada di sana adalah FT serta orang yang menyediakan dan mengantarkan uang pada saat itu.
“Harusnya mereka yang berada di lokasi saat OTT ditangkap karena telah terlibat langsung dalam kasus tersebut, sudah selayaknya mereka menjadi terpidana,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (25/2/2019).
Akan tetapi, lanjut John, FT yang telah tertangkap tangan malah diberikan SP3 ketika kasusnya telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Dengan adanya hal tersebut, maka perlu dipertanyakan ada sandiwara apa ini ?. Kasus JJO diduga hanya sebuah jebakan untuk melawan JJO yang selama ini gencar untuk memberantas penebangan kayu tanpa izin.
“Patut dipertanyakan kayu siapa yang ditangkap oleh tim JJO ?, karena pemain kayu di Papua bukan hanya masyarakat atau pengusaha. Tetapi bukan rahasia umum lagi bahwa ada oknum aparat sering ikut bermain kayu dan juga diduga aparat sering mendapat jatah dipos-pos di sepanjang jalan, dari tempat penebangan kayu sampai ke pemuatan kayu di pelabuhan,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah John, demi keadilan kami meminta kepada Kapolri agar kasus JJO, perkaranya juga di SP3 kan demi rasa keadilan dalam hukum.”Kami menduga ada permainan tingkat tinggi dalam SP3 bagi FT, ini jelas menunjukkan sikap negara yang lebih menganakemaskan HPH ketimbang masyarakat,” tegasnya.(Hari.S)