Lampung Utara, Nusantara Pos – Alih-alih PT. Guardiaon Oto Solusi (GOS) diduga melakukan pelanggaran kesepakatan isi kontrak yang di sepakati bersama Pemkab Lampung Utara (Lampura).
Kini lahan parkir diseputaran RSUD Mayjend Ryacudu Kotabumi kabupaten setempat diambil alih Dinas Perhubungan, Selasa (5/5/2020).
Sebelum dilakukan peralihan, dimana Pemkab Lampura menerjunkan Satpol PP didampingi TNI dan anggota Polres Lampura melakukan penyegelan loket parkir yang terletak persis didepan pintu masuk RSUD Mayjend Ryacudu Kotabumi.
Mewakili Plt Bupati Lampura, Kepala Dinas Perhubungan Lampura, Basirun Ali mengungkapkan terkait penyegelan ini karena pihak PT. GOS telah melakukan pelanggaran kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama Pemkab Lampura.
“Ada tiga faktor bentuk pelanggaran yang telah dilakukan PT. GOS diantaranya terkait ketidaktransparanan keuangan dimana tidak ada laporan secara rutin, kemudian seharusnya pembangunan lahan parkir bertingkat (double decker) yang tidak dilaksanakan dan setiap dilakukan evaluasi pihak PT. GOS tidak pernah hadir dalam rapat yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Menurut Basirun atas dasar ketiga faktor tersebut maka Pemkab Lampura kembali mengambil alih dalam pengelolaan lahan parkir di RSUD Mayjend Ryacudu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.
“Ya kalau mengenai karyawan yang bekerja di PT. GOS yang mengelola parkir itu merupakan karyawan Dishub dan tetap akan kami berdayakan kembali tidak akan ada yang di berhentikan,” imbuhnya. (RH)