Lampung Utara, Nusantara Pos – Ombudsman RI Perwakilan Lampung memperingatkan Kepala Daerah agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bebas biaya alias gratis. Hal ini disampaikan Ombudsman saat menghadiri acara Silaturahmi bersama Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura), di Aula Siger Kantor Pemda setempat. Jumat (19/6/2020).
Pantauan Nusantara Pos, kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri Nurohman Yusuf dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Plt Bupati Lampura Budi Utomo, Pj. Sekda Sofyan, Inspektur, kepala SKPD dan Camat.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini kami ingatkan jangan sampai ketentuan terkait PPDB dikesampingkan dan pelaksanaan PPDB harus gratis bagi sekolah yang menerima dana BOS dan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” tutur Nurohman.
Menurut Nurohman, Kepala Daerah hendaknya harus mampu memberi instruksi lugas dan memonitoring jalannya pelaksanaan PPDB, sebab salah satu komitmen Kepala Daerah akan kepedulian terhadap pelayanan publik bidang pendidikan akan terlihat dari sukses atau tidaknya pelaksanaan PPDB.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dari jauh hari maka pembuktian sebenarnya sudah di depan mata, kami harap tiap daerah mampu melaksanakan PPDB bebas maladministrasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga mengingatkan masyarakat harus aktif mengawasi jalannya pelaksanaan PPDB di daerahnya dan apabila menemukan dugaan maladministrasi dapat menghubungi nomor pengaduan Ombudsman Lampung 0811.980.3737 (whatsapp) dan 0721-251373 (telepon) atau melalui Media Sosial kami Fanpage Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan instagram @Ombudsmanri137lampung. (RH)