Jakarta, Nusantarapos – Rumah produksi liquid vape narkotika di Bali berhasil digerebek Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka FA di Cawang, Jakarta Timur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menyatakan,” Berawal dari hasil pengembangan tertangkapnya saudara FA pada 12 Juni di Cawang dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika,” ujarnya saat rilis di Mapolda, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Petugas lalu berangkat ke Bali dan menemukan beberapa rumah yang memproduksi barang haram tersebut, salah satunya bahkan ada yang membuat tembakau sintesis.
“Dari beberapa TKP di wilayah Bali, salah satu TKP ada produksi tembakau sintesis di perumahan Panen Regency, Kuta selatan, Badung pada 21 Juni 2020 pukul 02.00 dengan tersangka NK,” lanjutnya.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain liquid vape 7 liter dan serbuk tembakau sintesis 500 gram.
Berdasarkan pengakuan NK, hasil produksi tersebut diedarkan secara online oleh tersangka IK dan AAN ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Jabar, Sulawesi, Sumatra dan Bali. Bisnis haram tersebut mereka jalankan sejak Januari 2020.
“Ini tembakau khusus berupa bibit tembakau dari tersangka K. Yang bersangkutan adalah napi lapas di Bali. Barang tersebut mereka peroleh dari China,” terang Kapolda.
Sementara tersangka lain, AAP, ANA, AEP dan K dibekuk di lokasi berbeda di daerah Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Arie)