Jakarta, Nusantarapos – Sabu seberat 11, 82 kilogram berhasil diamankan Polda Metro Jaya dari 4 pengedar di Tangerang Selatan dan Depok.
Modus operandi, sabu ini disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil yang ditaruh di parkiran.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Jaja dan ER adalah pengedar dan membawa beberapa kilo sabu. Mereka kemudian diikuti pada 16 Juni 2020 sampai ke rumah Jaja di Perum Puri Bintaro, Ciputat.
“Kita ikuti ketika mereka mengambil kendaraan di Tangerang, diikuti sampai ke rumahnya. Anggota polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah Jaja,” kata Kapolda Irjen Nana Sujana saat jumpa pers di Jakarta, Senin (29/7/2020).
Menurut Kapolda, sabu tersebut diperoleh dari luar negeri yakni Iran. “Peredaran sabu dari Iran ini cukup besar,” ungkapnya.
Sementara 3 kilogram lain, diamankan saat polisi meringkus dua tersangka lain berinisial MA dan R di TKP 2 di Jl. Raya Tapos, Depok pada 27 Mei.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 tentang narkotika pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. (Arie)