HUKUM  

Relawan Jokowi Dukung Bareskrim Ungkap Pejabat Yang Terlibat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi, SH, MH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus penerbitan dan menggunakan surat palsu untuk Tjoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali sejak 2009 yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar pada Senin (27/7/2020).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka tersebut pasca pihaknya menggelar perkara atas kasus dengan
LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020.

Menurut Sigit, gelar perkara tersebut diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

“Dari hasil gelar tersebut maka hari ini, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,” ujar Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Dalam kasus ini lanjut Sigit, Prasetijo Utomo disangkakan dengan pasal Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP tentang membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.

Penetapan tersangka ini kata Sigit setelah pihaknya mengambil keterangan saksi yang bersesuaian dan beberapa petunjuk barang bukti. Pihaknya juga sudah mendalami objek perkara yakni surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama JSC dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Prasetijo Utomo.

“Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP. PU telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JSC berperan menggunakan surat palsu tersebut,” tukasnya.

Relawan Jokowi yang tergabung dalam Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mendukung langkah yang dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Sigit Listyo Prabowo yang membeberkan sejumlah pejabat khususnya perwira tinggi di kepolisian yang terlibat dalam kasus Djoko Sugiarto Tjandra sehingga ada yang sudah diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Umum Ninja C. Suhadi mengatakan saya sangat setuju dan tentunya mendukung langkah Kabareskrim untuk menangkap buronan Djoko Tjandra. Karena ini kan penjahat bukan malaikat jadi tidak layak diberikan fasilitas seperti itu sehingga menjadi konyol.

“Kami sangat mengapresiasi jika benar Kabareskrim berani menangkap Djoko Tjandra, tentunya ini menjadi langkah-langkah Polri ke depan akan menemukan titik barunya, titik semangatnya dalam rangka menegakkan hukum,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (28/7).

Lanjut Suhadi, seperti yang kita ketahui
sudah beberapa kali ganti kepala kepolisian tetapi baru kali ini ada seorang perwira tinggi yang bilang mau menagkap dia sehingga itu sungguh luar biasa. Dari situ saja menunjukkan bahwa dia mempunyai komitmen dalam penegakkan hukum.

Sebab yang namanya penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, siapa pun dia jika melakukan kejahatan maka harus segera dilakukan penindakan.

“Jika banyak kepala penegak hukum lainnya yang diduga terlibat dalam permainan ini kita harus melihat dulu sebenarnya mereka bertindak atas dasar apa ? Siapapun yang terlibat dalam kaitan tersebut harus ditindak jangan pernah takut demi tegaknya hukum di negeri ini,” tegasnya