Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu lalu, Sabtu (15/8/2020), Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Provinsi Papua Barat menetapkan mantan Bupati Teluk Bintuni Alfons Manibuy sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat.
Namun menurut para pendukung Lambert Jitmau yang merupakan kandidat Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Musda tersebut cacat hukum dan diduga banyak kecurangan. Maka dari itu mereka melaporkan hal ini kepada Mahkamah Partai Golkar.
Selviana Wanma yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat sekaligus pendukung dari Lambert Jitmau memiliki alasan tertentu melapor hasil Musda tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.
Menurut dia, dari awal pihaknya sudah tidak bisa mendapatkan ID Card sebelum Musda dimulai dan anehnya beberapa pemilik suara juga di Plt-kan. Sementara, kandidat (Lambert Jitmau) tidak bisa masuk karena tidak memiliki ID Card.
‘’Kejanggalan terjadi pada H-1 dimana beberapa Kabupaten di Plt-kan termasuk saya di Raja Ampat. Padahal saya sudah mendapat surat dari DPP dalam hal ini ditandantangani Ketua Umum (Airlangga Hartarto) untuk menjadi peserta Musda,’’ ungkap Selviana kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/8).
Maka dari itu, Selviana mengakui pihaknya terpaksa untuk Walk Out, sebelum Musda dilaksanakan.
Dia juga menjelaskan ada oknum pemegang mandat DPP yaitu R dan EA memanggil Lambert Jitmau secara terpisah agar yang bersangkutan mundur dari pencalonan.
“Oknum tersebut mengatakan kepada Pak Lambert agar mundur dari Musda karena perintah Ketua Umum dan selanjutnya mendukung pencalonan Alfons Manibuy,’’ paparnya.
Pasca Walk Out Lambert Jitmau dan pendukungnya langsung menemui Ketua Umum Airlangga Hartarto di kediamannya untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Airlangga, kata Selviana, mengakui tidak pernah mencampuri urusan Musda dan kata dia setiap kader berhak maju sesuai dengan aturan partai.
‘’Maka dari itu mari bertarung secara sehat di arena Musda tanpa ada cara-cara yang curang,’’ tegas Selviana.
Maka kehadiran pendukung Jitmau ke Mahkamah Partai Golkar kali ini, agar Mahkamah membatalkan keputusan Musda tersebut.
‘’Musda kemarin cacat hukum, kami ingin Musda itu dibatalkan dan meminta Ketum tidak menerbitkan SK atas kepemimpinan Alfons. Kami juga meminta Plt turun dan Musda diulang kembali,’’ pungkas Selviana.
Sementara itu Ketua Kosgoro 1957 Papua Barat Dedy S May mengatakan kami menganggap musda yang telah berlangsung kemarin inkonstitusional, maka dari itu sesuai dengan aturan konstitusi yang ada masih ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan terhadap pelaksanaan musda itu yakni dengan melaporkan ke Mahkamah Partai.
“Di sini (Mahkamah Partai,red) kami akan beracara untuk mencari keadilan itu. Tentunya kita mempunyai cukup banyak bukti yang akan kita sampaikan melalui kuasa hukum dalam beracara di sidang Mahkamah Partai,” katanya.
Lanjut Dedy, kita berharap di Mahkamah Partai ini masih bisa menjaga marwah dan wibawa Partai dengan bersidang dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap proses yang berjalan. Yang mana pada musda yang telah dilaksanakan adalah cacat hukum, tidak sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku di Partai Golkar.
“Karena itu kita meminta agar keputusan itu dibekukan, hasil musda tidak diakomodir dan ketua DPD Papua Barat di plt kan. Sehingga plt itu bisa melaksanakan musda yang lebih normal, lebih kondusif dan lebih demokratis demi kejayaan dan kebesaran Partai Golkar di provinsi Papua Barat,”tegasnya.(HSY)