Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmib Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi pengungkapan keberadaan klinik aborsi ilegal di Jalan Kenari 1, Senen, Jakarta Pusat dengan menghadirkan 17 tersangka.
“Ada 41 adegan yang kita laksanakan, tujuannya memperkenalkan apa yang dituangkan oleh masing-masing tersangka di berita acara pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di tempat kejadian perkara, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa TKP merupakan rumah yang disewa untuk praktek, dan bentuk bangunan bukan berupa klinik.
“Ini rumah kontrak dan izinnya untuk praktek pribadi Dokter Kandungan, bukan klinik. Tetapi disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana aborsi,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, ada tiga tahap saat berlangsungnya rekonstruksi. Tahap pertama adalah persiapan, yakni saat pasangan pelaku aborsi dan yang menemani datang ke TKP hingga pendaftaran.
“Sebelum dilakukan, janjian terlebih dahulu setiap pasien. Ada juga yang langsung datang ke lokasi ini,” terang Calvijn.
Sementara tahap kedua adalah tindakan medis, saat oknum dokter, bidan dan perawat melakukan praktek aborsi.
Dan terakhir, tahap ketiga merupakan pemusnahan janin, dimana tersangka memberikan larutan asam sulfat pada janin.
“Setelah tindakan diambil, dilakukan salah satu pengelola untuk menghilangkan janin dengan cara, pertama larutan asam sulfat agar larut kemudian dibuang di saluran (kloset) di lokasi ini. Apabila ada janin belum bisa dilarutkan, ada pembakaran janin di lantai 2 atas dan dikaburkan seperti cerobong asap, supaya (warga sekitar) tidak terkena bau dan sebagainya,” tandas Calvijn.
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari keterangan tersangka SS, sekretaris yang menjadi otak pembunuhan pengusaha roti WNA Taiwan di Cikarang, Bekasi. SS dihamili oleh korban dan mengaku bahwa dirinya telah menggugurkan bayinya di klinik aborsi tersebut. (ARIE)