HUKUM  

Bersama LPSK, Program Pemberdayaan Lazismu Sentuh Korban Tindak Pidana

BATANG, NUSANTARAPOS – Program pemberdayaan masyarakat yang lekat dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), mulai menyentuh korban tindak pidana. Hal itu tergambar dari pemberian bantuan psikososial Lazismu kepada korban yang merupakan Terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bantuan psikososial berupa uang Rp22,7 juta dan paket sembako itu diserahkan Wakil Ketua Lazismu Barry Adhitya kepada korban penganiayaan berat Terlindung LPSK, W, di kediamannya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (19/8-2020). Penyerahan bantuan disaksikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan dihadiri perangkat desa setempat.

W, Terlindung LPSK, merupakan korban tindak pidana penganiayaan berat. Ibu rumah tangga ini menderita luka berat setelah dianiaya menggunakan balok kayu sehingga mengalami luka di kepala dan wajah. Korban mengalami cacat di bagian mata sebelah kanan akibat dari tindak pidana yang dialami. Untuk pemulihan medisnya, korban sampai menggadaikan serfitikat rumah dan menjual sepeda motor.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, pemberian psikososial bagi Terlindung LPSK di Kabupaten Batang ini merupakan salah satu bentuk bagaimana memberdayakan korban tindak pidana. “Ini momentum awal (LPSK dan Lazismu) untuk membuat program (bantuan psikososial bagi korban tindak pidana) sejenis di seluruh Indonesia,” kata Maneger.

LPSK dan Lazismu setidaknya memiliki lima pilot projectsampai Desember 2020. Bantuan akan dilakukan di lima pulau, mulai dari Batang dengan korban penganiayaan, dilanjutkan Sumatera Barat, ada korban KDRT yang juga akan mendapatkan pemberdayaan. “Di NTT, ada korban pembunuhan, di Kalimantan dan Papua, kita juga ada kasus,” ungkap Maneger seraya menegaskan, kerja sama dengan lembaga filantrofi seperti Lazismu, khususnya dalam pemenuhan rehabilitas psikososial akan terus berlanjut di masa mendatang.

Wakil Ketua Lazismu Barry Adhitya menegaskan sikap Lazismu untuk mendukung bagaimana saksi dan korban bisa mendapatkan dukungan psikososial, berupa layanan kesehatan jika dibutuhkan dan dukungan penguatan pemberdayaan ekonomi. “Pada diskusi dengan LPSK, kita juga melihat potensi-potensi lain, yaitu dukungan pendidikan dalam bentuk beasiswa,” katanya.

Lazismu sendiri, lanjut Barry, mengembangkan sejumlah program yang terdiri dari beberapa pilar, yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial dakwah, advokasi dan program program kemanusiaan. “Selain dukungan jangka pendek, yakni bagaimana Terlindung pulih dari peristiwa yang dialami, Lazismu melihat perspektif lebih luas, bagaimana membangun kesadaran bersama jamaah untuk bisa saling melindungi dan berbagi antarsesama,” ujar Barry. (Rilis)