Tapteng, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Sidang Dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (21/8/2020).
Rapat yang diikuti oleh unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatra Utara, Ketua dan jajaran KPU serta Bawaslu Tapanuli Tengah ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU.
DKPP dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 dan Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu (22/8/2020).
Perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Thomson R Pasaribu sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga, yakni Zulkifli Sigalingging, Darwis Suprianto Sibarani, dan Herfisani Hutagalung masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Sementara untuk perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama dengan Pengadu perkara sebelumnya yaitu Thomson R. Pasaribu. Pengadu melaporkan Afwan Nasution, Asmar Harahap, dan Khalid Walid selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Teradu I, II, dan III.
Alfitra mengungkapkan DKPP memilih Tapanuli Tengah sebagai tempat persidangan karena Kabupaten ini merupakan tetangga dari Kota Sibolga, yang merupakan asal pengadu dan teradu. Alasan lain memilih Tapanuli Tengah karena saat ini merupakan zona hijau penyebaran covid-19.
Selain membahas persiapan persidangan, dalam rapat ini Alfitra menerangkan bahwa saat ini Sumatra Utara merupakan Provinsi dengan tingkat laporan berkaitan dengan Pilkada paling tinggi pada tahun 2020.
“Laporan paling tinggi tahun 2020 berkaitan dengan pilkada adalah Sumut. Saya ingatkan teman- teman komisioner untuk menjaga agar laporan ke DKPP semakin berkurang. Walaupun saya akui meningkatnya pelaporan Sumut di dominasi oleh Nias,” kata Alfitra.