Tapteng, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020, Sabtu (22/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang perkara 73-PKE-DKPP/VII/2020 ini dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, dengan anggota Ira Wirtati, M.Pd (TPD unsur KPU), Marwan, S.Ag (TPD Unsur Bawaslu), Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur Masyarakat).
Perkara ini diadukan oleh Thomson R. Pasaribu dengan Teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging, Darwis Suprianto Sibarani, dan Herfisani Hutagalung.
Pengadu mendalihkan bahwa ketiga Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik berupa pemotongan gaji mantan staf honorer Bawaslu Kota Sibolga atas nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi pada bulan Oktober 2017.
“Teradu melakukan tindakan tersebut saat masih menjabat sebagai komisioner Panwaslu Kota Sibolga, yang saat ini menjadi komisioner Bawaslu Kota Sibolga,” ungkap Thomson di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Dugaan pemotongan gaji di KPU Kota Sibolga ini diketahui pernah disidangkan DKPP dalam perkara 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan 31/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Ruth Damayanti. Di kedua perkara tersebut, Teradu I (Zulkifli Sigalingging) dan Teradu II (Darwis Sibarani) tidak mengakui adanya pemotongan gaji.
Pasca putusan perkara 30 dan 31, melalui staf yang bernama Julio, Teradu I berniat mengembalikan hak Ruth dan Hendra berupa gaji yang dipotong oleh Komisioner Bawaslu Kota Sibolga. Potongan gaji yang dikembalikan berjumlah Rp 2.500.000,-.
Thomson menambahkan Teradu I pernah mendatangi Ruth dan Hendra meminta masalah ini tidak diperpanjang dengan janji akan mempekerjakan mereka kembali sebagai staf di Bawaslu Kota Sibolga, namun tidak kunjung ditepati Teradu.
“Komisioner Panwaslu saat itu diduga melakukan perbuatan maladministrasi, menerbitkan surat pemecatan terhadap Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi tertuang tanggal 3 Februari 2018,” lanjutnya.
Hasil penelusuran Pengadu, surat pemecatan Ruth dan Hendra dikeluarkan pada 27 Maret 2018. Namun tanggal surat direkayasa oleh Teradu I dan II dengan mengubah tanggal menjadi 3 Februari 2018.
“Bawaslu Kota Sibolga juga melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) meloloskan Anggota Panwascam Sibolga Utara, Arpah Sari Hasibuan, yang belum genap lima tahun berakhir sebagai anggota Partai Perindo Kota Sibolga,” tegas Thomson.
Seluruh Teradu membantah dalil aduan yang diajukan Pengadu dalam sidang pemeriksaan yaitu pemotongan gaji dan perekrutan anggota Panwascam Sibolga Utara. Teradu I menilai seluruh dalil aduan tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
“Tuduhan yang disampaikan Pengadu seluruhnya tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Teradu I dan II sama sekali tidak mengetahui dan tidak memotong gaji Ruth maupun Hendra,” tegas Zulkifli Sigalingging.
Zulkifli menegaskan ketua dan anggota sama sekali tidak mengetahui perkara pemotongan gaji serta pemberhentian Ruth dan Hendra sebagai staf honorer. Hal itu menjadi ranah Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga.
Terkait aduan kedua, Zulkifli mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada DPC Perindo Kecamatan Sibolga Utara. Hasil klarifikasi menyatakan jika Arpah Sari Hasibuan bukan anggota Partai Perindo.
“Hasil klarifikasi kepada saudara Arpah Sari Hasibuan, yang bersangkutan tegas membantah pernah menjadi anggota Partai Perindo di Kota Sibolga,” pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu menghadirkan dua saksi yaitu Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela. Sedangkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga menjadi pihak terkait.(RIS)