Tapteng, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu (22/8/2020) di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm,APU, dan anggota Mulia Banuarea, S.Ag.,M.Si, Henry Simon Sitinjak,SH dan Nazir Salim Manik, S.Sos.
Pengadu, Thomson R. Pasaribu melaporkan Afwan Nasution, Asmar Harahap, dan Khalid Walid selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Teradu I, II, dan III.
Di hadapan Majelis, Thomson Pasaribu menilai Teradu tidak professional karena mencoret namanya dari daftar Calon PPS di Pilkada Sibolga tahun 2020 dengan alas an bahwa Pengadu bukan merupakan warga Kota Sibolga. Padahal menurutnya, dia merupakan warga yang memiliki KTP elektronik Kota Sibolga
“Klarifikasi yang dibahas adalah masalah administrasi pemalaran saja, saya dibilang bukan warga Sibolga saya buktikan dengan KK dan KTP saya, saya buktikan dengan coklit saya mulai tahun 2012 saya pemilih aktif di Kota Sibolga, namun saat pengumuman saya dikalahkan dengan alasaan saya bukan warga Sibolga, karena saya punya rumah di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Thomson.
Pengadu mengatakan hal ini merupakan hal yang tidak adil, karena ada PPK yang juga memiliki kondisi sama dengan dirinya. “Saya minta perlakukan yang sama, PPK atas nama Petrus Ulo, dia KTP Sibolga tapi tinggal di Kabupaten Tapteng, dan bapak Afwan dan Asmar (teradu) juga tinggal di Tapanuli Tengah, sama seperti saya,” lanjutnya.
Selain itu, Pengadu juga membeberkan dugaan kecurangan dalam pemilihan PPS, dimana pengadu menuduhkan bahwa pihak teradu telah membocorkan jawaban soal ujian. Tidak hanya itu, kata Thomson juga ada dugaan nepotisme dalam rekrutmen PPK dan staff di KPU Kota Sibolga.
Teradu I, Afwan Nasution membantah apa yang didalihkan oleh pengadu. Menurutnya perekrutan PPS sudah sesuai dengan Surat dan Pedoman dari KPU RI, dimana sesuai pedoman yang ada mewajibkan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk merekrut anggota PPS sesuai dengan alamat domisili dan KTP elektroniknya.
“Apabila ada anggota PPS yang berbeda alamat domisili dengan KTP, maka KPU meminta keterangan surat domisili dari RT RW atau sebutan lainnya disini kepala lingkungan. Kami minta surat domisili (kepada Pengadu) karena ada pengaduan masyarakat, sesuai KTP memang Pengadu beralamat di jalan Kakap, namun dikatakan kepala lingkungan yang bersangkutan sudah lama tidak berdomisili ditempat tersebut,” ungkapnya.
“Kami (KPU Sibolga) plenokan dan panggil pihak terkait, sesuai dengan juknis saudara Thomson tidak memenuhi syarat karena berbeda alamat dengan ktp dan tidak membawa surat keterangan domisili dari kepala lingkungan,” tuturnya.
Sementara terkait hubungannya dengan PPK Petrus Ullo, Teradu mengaku tidak memiliki hubungan dengan dengan yang bersangkutan. Ia juga membantah mengintervensi Sekretariat KPU Sibolga untuk memasukan adiknya menjadi staff di teknis di KPU Sibolga. Sedangkan untuk tuduhan membocorkan kunci jawaban, seluruh teradu membantah hal tersebut.